kievskiy.org

Usut Dugaan Maling Uang Rakyat Rahmat Effendi, KPK Berencana Panggil Pejabat Kejaksaan Negeri Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usana Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Anton Laranono.

Anton akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Dimana dalam pemeriksaan ini penyidik KPK membutuhkan keterangan Anton untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi (RE).

"Anton Laranono, Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Resmi Jabat Gubernur Lemhannas, Andi Widjajanto Langsung Beberkan Mandat dari Jokowi

Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni Lurah Bantargebang, Satin Susanto; Lurah Jati Bening Baru, Mulyadi; Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto; serta pihak swasta, Peter.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Selain Effendi, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka diantaranya
sebagai penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Kemudian empat tersangka lain selaku pemberi suap adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat