kievskiy.org

Kasad Dudung: Tidak Berizin dan Bukan Kapasitas Brigjen Junior Tumilaar untuk Bela Rakyat

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. /Dok. Dispenad

PIKIRAN RAKYAT - Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar saat ini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Keputusan penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar adalah karena dia bertugas di luar kewenangannya. Selain itu dia juga telah mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Menurutnya, setiap prajurit itu harus mendapatkan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

Baca Juga: Aturan JHT Bakal Direvisi, Menaker Ida Fauziyah: Bapak Presiden Sangat Memperhatikan Nasib Para Pekerja

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," kata Kasad Dudung pada Selasa, 22 Februari 2022, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Kasad Dudung menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan tindakan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tupoksinya," katanya.

Baca Juga: Baby A Langsung Pakai Seperangkat Perhiasan Usai Dilahirkan, Emas Berwarna Pink Dipesan Khusus oleh Ashanty

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat