kievskiy.org

Pergub 41 Tahun 2020: Selain Rompi Oranye bak 'Koruptor', Pelanggar PSBB Bisa Kena Denda Rp 250.000

PERGUB yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sejumlah sanksi bagi para pelanggar PSBB
PERGUB yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sejumlah sanksi bagi para pelanggar PSBB //ANTARA /ANTARA

 

PIKIRAN RAKYAT - Dalam menjaga warganya tetap aman dari paparan virus corona atau COVID-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru.

Khususnya saat melihat banyak orang di wilayah DKI Jakarta masih kerap melanggar peratuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga kasus COVID-19 masih meningkat.

Anies Baswedan telah memublikasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 tersebut pada Senin, 11 Mei 2020.

Baca Juga: Pelaku Prank Sembako Sampah Ferdian Cs Alami Perundungan, Praktisi: Itu Reaksi Publik

Di dalamnya pun memuat bermacam sanksi sebagai efek jera bagi warga DKI Jakarta yang masih nekat melanggar peraturan PSBB.

Mulai dari sanksi administratif teguran tertulis, kerja sosial hingga denda adiminstratif.

Dilihat di situs resmi Pemprov DKI Jakarta, BAB III Bagian Kesatu Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah Pasal 4 Pergub 41 Tahun 2020, terdapat poin yang menyebutkan tiga sanksi sebelumnya termasuk denda adiminstratif.

Baca Juga: Alphard Hangus Terbakar di Pondok Indah, Simak 7 Alasan Kebakaran Terjadi di Mobil

"Administratif teguran tertulis; (sanksi) sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis Pergub tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat