kievskiy.org

Soroti Pernyataan Menag Yaqut, Politisi Gerindra Sebut Lantunan Azan Indah dan Tidak Bisa Dibandingkan

Dedek Prayudi menyatakan setuju dengan aturan penggunaan pengeras suara masjid yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil.
Dedek Prayudi menyatakan setuju dengan aturan penggunaan pengeras suara masjid yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil. /Dok. Humas Kementerian Agama.

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan suara azan yang dikumandangkan setiap lima waktu menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia.

Sufmi Dasco pun menilai sangat berlebihan bila lantunan suara azan dianggap menjadi gangguan.

Azan kata dia dikumandangkan dari masjid dan mushola sebanyak lima kali sehari dengan durasi 1 hingga 1,3 menit.

Tentunya lanjut Sufmi Dasco suara azan itu tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apa lagi dianggap sebagai suara yang mengganggu.

Baca Juga: Soroti Pernyataan Menag Yaqut, Desy Ratnasari: Gunakanlah Isu Toleransi Sesuai Konteks dan Situasi

"Jika  suara azan dianggap sebagai gangguan, saya fikir, itu berlebihan ya," katanya kepada wartawan, Kamis, 24 Februari 2022.

Dia mengatakan, suara azan yang mengingatkan dan memanggil umat muslim untuk sholat dapat dikategorikan sebagai kearifan.

Azan bahkan kata dia bisa menjadi cagar budaya dalam hidup bertoleransi antar umat beragama di Indonesia.

Untuk itu, di tengah keberagaman yang dimiliki Indonesia, dirinya mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat