kievskiy.org

Konflik Ukraina dan Rusia, Kemenkumham Siapkan Langkah Kontinjensi Evakuasi WNI

Sejumlah orang menghadiri protes antiperang, setelah Presiden Rusia Vladimir Putin mengizinkan operasi militer di Ukraina, di Saint Petersburg, Rusia, 24 Februari 2022. Sejumlah selebriti Rusia menyampaikan kritik terhadap kebijakan putin, mereka dengan tegas menolak serangan Rusia ke Ukraina.
Sejumlah orang menghadiri protes antiperang, setelah Presiden Rusia Vladimir Putin mengizinkan operasi militer di Ukraina, di Saint Petersburg, Rusia, 24 Februari 2022. Sejumlah selebriti Rusia menyampaikan kritik terhadap kebijakan putin, mereka dengan tegas menolak serangan Rusia ke Ukraina. /Reuters/Anton Vaganov

PIKIRAN RAKYAT - Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah kontinjensi untuk mengevakuasi WNI (Warga Negara Indonesia) dari Ukraina setelah ketegangan yang terjadi di negara tersebut.

"Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," katanya di Kemenkumham, Jumat, 25 Februari 2022.

Andap Budhi Revianto menyatakan, kementeriannya berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan secara maksimal kepada WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina selama perjalanan mereka.

Bantuan akan diberikan kepada WNI, baik mereka yang sedang transit maupun saat tiba di tanah air dari negara tersebut.

Baca Juga: Gempa Bumi Robohkan Ratusan Rumah di Pasaman Barat, Bupati Sebutkan Daerah Terparah

Dia menegaskan, dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor yang dimiliki WNI hilang ataupun rusak.

Pada kondisi seperti ini, Imigrasi akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor.

Andap kemudian menjelaskan bahwa SPLP hanya berlaku sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang/rusak dalam keadaan kontinjensi yang mereka alami.

Baca Juga: Gegara Putin Serang Ukraina, Miliarder Rusia 'Jatuh Miskin' Kehilangan Uang hingga Rp560 Triliun

SPLP diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat