kievskiy.org

Pemain Liga 2 dan Eks Persela Lamongan Diduga Terlibat Sindikat Industri Sabu

KEPALA BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha (tengah) saat merilis pengungkapan industri sabu-sabu melibatkan pemain sepak bola di Surabaya, Senin , 18 Mei 2020.*
KEPALA BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha (tengah) saat merilis pengungkapan industri sabu-sabu melibatkan pemain sepak bola di Surabaya, Senin , 18 Mei 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT –  Eks pemain Persela Lamongan dan pemain Liga 2 tertangkap basah saat bertransaksi narkoba jenis sabu.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap keduanya diduga bagian dari sindikat industri narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam konferensi pers Senin, 18 Mei 2020, BNNP menyebut sindikat industri sabu itu melibatkan pemain sepak bola untuk pengedaran daerah Sidoarjo.

Baca Juga: Ungkap Alasan Totalitas Kritik Indira Kalistha, dr. Tirta: Followers Mereka Percaya Kata Idolanya

Penangkapan berlangsung di salah satu hotel kawasan Sedati, Sidoarjo, ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha di Surabaya, seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan data yang diterima dari BNNP Jatim, ada empat pelaku yang ditangkap yakni mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto, mantan Ketua Askot Jakarta Utara Dedi A. Manik, pemain Liga 2 PS Hizbul Wathan (PSHW) M. Choirun Nasirini, dan sopir Novin Ardian.

"Setelah pendalaman ternyata diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin. Area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya," ucap Bambang.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Pria yang Reaktif Covid-19 Kendarai Motor dan Menolak Dijemput Ambulans

Penangkapan berlangsung Minggu, 17 Mei 2020 pukul 12.20 WIB, setelah petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo.

Rupanya, kata dia, Nasirin menemui seseorang yang datang menggunakan kendaraan roda empat nomor polisi H-9314-AW, lalu tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar 130.

Selanjutnya, BNNP Jatim mengamankan tersangka serta barang bukti, melakukan interogasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang digunakan para tersangka.

Baca Juga: Gelombang Pekerja Migran dari Berbagai Negara Terus Masuk Jawa Tengah

"Dari hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik," ucap jenderal polisi bintang satu tersebut.

Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram, kemudian hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang.

Berikutnya, lanjut dia, para tersangka dibawa menuju Mijen dan lokasi tersebut dan BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya.

Baca Juga: Masih Larang Azka Corbuzier Sekolah, Kalina Ocktaranny: Gak Apa-apa, Papa Kamu Aja Nggak Naik Kelas

Setelah itu, dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah, maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.

Total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapetamine, yang masing-masing ditandai berupa 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram yang berat totalnya, 5.319 gram (bruto).

Disita juga dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen asetone 30 liter, dua botol HCL 5 liter, enam gelas ukur, beberapa tabung plastik, panci kecil, keranjang plastik, lima galon campuran prekusor, dua termometer stick dan satu kertas lakmus ph indikator.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat