kievskiy.org

Polri Menyatakan Kasus Nurhayati Resmi Dihentikan Hari Ini

Ilustrasi. Status tersangka Nurhayati, pelapor kasus pencurian uang rakyat di Desa Citemu dihentikan.
Ilustrasi. Status tersangka Nurhayati, pelapor kasus pencurian uang rakyat di Desa Citemu dihentikan. /pixabay/sajinka2 pixabay/sajinka2

PIKIRAN RAKYAT - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan kasus Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati resmi dihentikan hari ini, Selasa, 1 Maret 2022.

Dedi menyatakan, bahwa penghentian kasus itu dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan dikeluarkannya Surat Penghentian Penuntutan (SP2).

"Dari hasil gelar kemarin Polri memumutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada hari ini, pada malam hari ini," ujarnya.

Dedi menjelaskan, secara teknis berkas kasus tahap dua Nurhayati akan tetap dilimpahkan ke Kejaksaan, namun langsung dihentikan dengan diterbitkannya SP2.

Baca Juga: 5 Jam Pertemuan, Negosiasi Rusia-Ukraina Berakhir, Gencatan Senjata?

"Dari jaksa akan melakukan SP2 malam hari ini juga, jadi terkait kasus Nurhayati malam hari ini juga selesai," ucapnya.

Dedi memastikan ke depan tidak akan ada lagi proses hukum terhadap Nurhayati terkait perkara tersebut.

"Artinya bahwa tidak lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati dilanjutkan, enggak. Sudah dihentikan baik di tingkat Polri maupun Kejaksaan," ucapnya.

Baca Juga: Perihal Penetapan Nurhayati Sebagai Tersangka, Kejagung Akan Periksa Kejaksaan Negeri Cirebon

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat