PIKIRAN RAKYAT - Seorang istri di Sukmajaya, Kota Depok memergoki sang suami perkosa anak kandungnya yang baru berusia 11 tahun.
Bukan baru sekali, rupanya setelah diselidiki, pelaku berinisial AT (49) tega melakukan pelecehan seksual pada DA yang mana merupakan darah dagingnya sejak 2021 silam.
Sontak istri pelaku sekaligus ibu dari korban melaporkan aksi bejat suaminya ke Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengonfirmasi adanya laporan dari ibu korban.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Lebih Mahal dari HET Masih Marak, Kemendag Minta Masyarakat Ikut Melapor
"Sudah, laporannya diterima Sabtu sore kemarin," ujarnya.
Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatan keji yang telah dia perbuat sebanyak empat kali.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 Februari 2022 kemarin saat melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri," tutur Yogen.
Namun, dari keterangan korban, dia telah diperkosa ayahnya sebanyak 20 kali.