PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Golkar, Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.
Penetapan Azis sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan pada Selasa, 1 Maret 2022.
"Hasil pemeriksaan AS maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Rabu, 2 Maret 2022.
Zulpan berujar penyidik telah melakukan gelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti.
Baca Juga: Melamar Sukarelawan, 70 Warga Jepang Siap Berjuang Membela Ukraina
Menurutnya Azis dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari 2022.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka. Dari jumlah itu dua orang selaku eksekutor satu diantaranya pemberi perintah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.