kievskiy.org

Kriteria dan Syarat Penumpang yang Diizinkan Gunakan Pesawat Komersial selama PSBB

PESAWAT komersial tengah berada di Bandara Kertajati beberapa waktu lalu. *
PESAWAT komersial tengah berada di Bandara Kertajati beberapa waktu lalu. * /TATI PURNAWATI/KC

PIKIRAN RAKYAT - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak semua orang bisa menaiki pesawat komersial. Hanya mereka yang tertentu saja yang diperkenankan untuk bisa memanfaatkan pesawat komersial.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersial pada masa PSBB. Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan COVID-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 22 Mei 2020, Aries Waspada, Jangan Sampai Gegabah

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Ledakan Penambahan Kasus Positif COVID-19 di Indonesia Catat Rekor Tertinggi, 'Carier Diyakini OTG'

Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.

Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.

Baca Juga: Usai Tokopedia, Viral 2,3 Juta Data Penduduk Indonesia Diduga Bocor dari KPU di Forum Peretas

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat