kievskiy.org

Polisi Tetapkan Bripka H Tersangka Terkait Penembakan Demonstran di Parigi Moutong

Unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Sabtu 12 Februari 2022. /
Unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Sabtu 12 Februari 2022. / /Humas Polda Sulteng Humas Polda Sulteng

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan personel Polres Parigi Moutong Bripka H sebagai tersangka kasus penembakan seorang pendemo bernama Erfaldi alias Aldi (21) di Parigi Moutong.

Akibat tembakan tersebut Aldi tidak bisa diselamatkan melainkan meninggal dunia.

"Sehingga penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHP," kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.

Menurut Rudy, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan uji balistik dan laboratorium forensik (labfor). Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding.

Baca Juga: Ada Pajangan Baju Zirah sampai Sauna Pribadi, Penampakan Kantor Eko Patrio Buat Sule Melongo

"Yang ditembakan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, dalam peristiwa tersebut, kepolisian melakukan proses pembuktian secara ilmiah.

Ia menegaskan, siapapun yang terlibat dan terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas.

"Siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas. Ini merupakan koreksi bagi seluruh Polres dan Polda , sesuai dengan operasional prosedur bahwa pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api dan peluru tajam," ucap Dedi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat