kievskiy.org

Selain Trio Kencana, Jatam Sebut Ada Tambang Lain di Parigi Moutong yang Diduga Bermasalah

Ilustrasi tambang.
Ilustrasi tambang. /Pixabay/hangela

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) Moh Taufik mengatakan, praktik penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Parigi Moutong sarat dengan kejanggalan.

Menurutnya, selain IUP PT Trio Kencana, perusahaan tambang emas yang didemo warga hingga menyebabkan satu demonstran meninggal akibat tertembak, ada kejanggalan pada IUP tambang emas lain.

"Dugaan kita begitu, ada yang tidak baik dalam tata kelola pertambangan kita. Pertama terkait dengan perizinan, yang kedua berkaitan dengan dampaknya," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Minggu, 20 Februari 2022.

Berdasarkan penelusuran Jatam, kata dia, PT. Trio Kencana dimiliki oleh Goan Umbas sebagai komisaris dan pemegang saham. Goan tercatat pernah menduduki jabatan politis.

Baca Juga: Baim Wong Marah Besar dalam 'Bedah Rumah': Tidak Ada Rasa Terima Kasihnya Ini Orang

Penerbitan IUP Trio Kencana pada tahun 2020 lalu, diduga sarat transaksional antara sesama politisi, Longki Djanggola sebagai Gubernur Sulteng pemberi izin dengan Goan sebagai pengusaha tambang.

"Kami akan melakukan review lebih lanjut terhadap IUP PT. Trio Kencana," kata Taufik.

Kemudian, tambang emas lain di Parigi Moutong yang diduga bermasalah adalah PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa, di mana izinnya juga diterbitkan oleh Longki.

Melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Longki mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Perubahan Kesatu atas IUP Kemilau Nusantara pada tahun 2018.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat