kievskiy.org

336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan mengutip data Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mencatat sebanyak 336 perusahaan melanggar aturan pembayaran THR. Perusahaan-perusahaan ini diadukan oleh 453 pengadu yang berasal dari pekerja/buruh pada 11-25 Mei 2020.

Dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut terdiri dari 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, Kemnaker berkoordinasi dengan Dinas-dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terkait aduan yang diterima Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.

Baca Juga: Dihukum Penjara 492 Tahun, Penjahat Terkenal 'The Wolf' Meninggal Terjangkit Virus Corona

“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, pada Kamis 28 Mei 2020.

Dijelaskan Ida, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.

“Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” kata Ida.

Baca Juga: 150 Baju Hazmat dari LDII untuk Tenaga Medis

Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR. Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat