kievskiy.org

Terjerat Kasus UU ITE, Adam Deni Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakarta Utara

Potret Adam Deni.
Potret Adam Deni. /Instagram

PIKIRAN RAKYAT - Pegiat media sosial Adam Deni Gaeraka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Senin, 7 Maret 2022.

Sidang perdana ini agendanya adalah pembacaan surat dakwaan.

Berdasarkan informasi yang Pikiran-Rakayat.com telusuri dari Sistem Informasi Penelususran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara sidang dilaksanakan sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024: Tidak Pernah Ada Pembahasan di Pemerintah

"Tanggal sidang Senin 7 Maret 2022," sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakarta Utara.
Tak hanya Adam Deni, dalam sidang ini juga diikuti oleh terdakwa lainnya yakni Ni Made Dwita Anggari.

Adapun sidang itu terdaftar dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr ini.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Juga dakwaan subsidair Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Beredar Video Tentara Chechnya Disebar ke Pengungsian Warga Ukraina

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat