PIKIRAN RAKYAT - Doni Salmanan, Crazy Rich asal Bandung dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan, besok Selasa 8 Maret 2022.
Doni Salmanan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
"Direncanakan Selasa, 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dengan status saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin 7 Maret 2022, dikutip dari PMJ News.
Gatot menyebutkan, dalam kasus Doni Salmanan, akan ada 12 orang yang diperiksa, yakni 9 saksi dan 3 saksi ahli.
Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri meluruskan soal kasus yang menyeret Doni Salmanan yang disebut terkait trading binary option aplikasi Binomo, melainkan aplikasi Quotex.