kievskiy.org

Tak Beri Sanksi Bagi Pasien COVID-19 di Probolinggo yang Kabur, Juru Bicara: Dia Bukan Kriminal

ILUSTRASI COVID-19
ILUSTRASI COVID-19 /MIRROR .*/MIRROR

 

PIKIRAN RAKYAT - Kasus mengenai pasien virus corona yang kabur saat dijemput petugas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 kembali terjadi, kali ini berasal dari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Juru Bicara Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto di Probolinggo yang dikutip dari Antara buka suara pada Sabtu 30 Mei 2020.

Ia mengatakan bahwa tak ada sanksi kepada pihak bersangkutan meski telah berusaha kabur dari petugas.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Resmi Perpanjang Pembatalan Perjalanan Reguler hingga 30 Juni 2020 Mendatang

"Yang jelas tidak ada sanksi bagi pasien yang bersangkutan," ujarnya.

Menurutnya, Probolinggo melakukan isolasi untuk membuat masyarakat sehat, baik pasien positif corona maupun masyarakat sekitarnya.

Bila ada warga yang hasil tes cepatnya reaktif, maka diisolasi di rumah pengawasan yang disediakan oleh Satgas.

Baca Juga: Lewat Program Desa Digital, Jabar Raih Penghargaan Internasional IDC Smart City Asia/Pacific Awards

"Tujuannya supaya kesehatannya segera pulih dan tidak menjadi sumber penularan. Untuk kasus pasien positif COVID-19 yang kabur itu membuatnya sadar atas kesalahan yang diperbuatnya," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat