PIKIRAN RAKYAT – Wacana penundaan pemilu 2024 kembali mendapatkan sanggahan dari pakar hukum tata negara Universitas Nusa Cendana (Udana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr. Johanes Tuba Helan.
Johanes menilai tak ada alasan yang mendesak yang menyebabkan pemilu 2024 harus ditunda.
“Penundaan pemilu hanya mungkin jika negara dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia sekarang ini dalam keadaan baik-baik saja,” kata Johannes seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada 8 Maret 2022.
Menurut Johanes situasi Indonesia pada saat ini bukan termasuk dalam kondisi darurat sehingga harus dilakukan penundaan pemilu 2024.
Kondisi darurat yang dimaksud Johannes adalah apabila negara dalam peperangan maupun bencana yang merata di seluruh wilayah Tanah Air.
Menurutnya, secara konstitusi Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pakar hukum tata negara itu menyebut pelaksanaan pemilu lima tahunan merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Baca Juga: PSG Dapat Kabar Tak Sedap Jelang Duel Melawan Real Madrid