kievskiy.org

Polisi Bidik Tersangka Lain Selain Doni Salmanan dan Indra Kenz Terkait Kasus Binomo dan Quotex

Diperiksa selama 13 jam terkait kasus Quotex tranding, Crazy Rich Doni Salmanan resmi jadi tersangka.
Diperiksa selama 13 jam terkait kasus Quotex tranding, Crazy Rich Doni Salmanan resmi jadi tersangka. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait kasus trading binary option ilegal di dua platform Binomo dan Quotex yang menyeret Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain.

"Penyidik Bareskrim Polri saat ini sudah melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan binary option yang lain," ujarnya kepada wartawan, Senin, 14 Maret 2022.

Saat ini kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan menjerat tersangka lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri: Belum Ada yang Lapor Soal Terima Dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan

"Tdak menutup kemungkinan ada tersangka lain atau ada akan bertambah tersangkanya itu nanti masih didalami oleh penyidik," ucapnya.

Dalam perkara ini kepolisian telah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Penyidik juga melakukan tracing aset terhadap keduanya dan juga telah melakukan penyitaan.

Doni Salmanan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat