kievskiy.org

Selalu Berkilah Setiap Diminta Jelaskan Kelangkaan Minyak Goreng, Mendag akan Dipanggil Paksa DPR

Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi.
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi. /kemendag.go.id kemendag.go.id

PIKIRAN RAKYAT -  DPR menegaskan akan memanggil paksa Menteri Perdagangan yang sudah beberapa kali mangkir rapat.

Muhammad Lutfi akan dipanggil paksa untuk hadir dalam rapat di DPR guna menjelaskan terkait persoalan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.
 
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
 
Dia mengatakan bahwa DPR sudah dua kali memanggil Muhammad Lutfi untuk menjelaskan terkait persoalan minyak goreng.
 
 
Akan tetapi, Menteri Perdagangan tersebut tidak pernah hadir sehingga rapat berakhir ditunda.

"Apabila dalam undangan ketiga masih ada alasan (untuk tidak hadir) maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan untuk panggil paksa Mendag di DPR," kata  Sufmi Dasco Ahmad.

Dia mengatakan bahwa DPR mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

DPR sudah memanggil Mendag untuk menjelaskan persoalan kelangkaan minyak goreng, tetapi Muhammad Lutfi tidak pernah hadir dengan berbagai alasan.
 
Baca Juga: Tanggapi Laporan Ojol, Disdagin Bandung Sidak Lokasi Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Cipedes Tengah

"Sudah dua kali Mendag diundang dalam rapat konsultasi, keduanya berhalangan dengan alasan belum tentu bisa hadir dan berbagai alasan lainnya," ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Oleh karena itu, dia menegaskan DPR akan menggunakan aturan dan kewenangannya untuk memanggil paksa Mendag ke DPR.

Dalam rapat paripurna tersebut, anggota Komisi VI DPR Amin AK mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia. 

 
Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut, rakyat harus mengantri untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
 
Baca Juga: Mendag Sidak Pabrik Minyak Goreng, Stok Melimpah karena Produksi Nonstop

"Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton," tutur Amin AK, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dia pun menilai pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan.

 
Misalnya Pasal 107 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat