PIKIRAN RAKYAT - DPR menegaskan akan memanggil paksa Menteri Perdagangan yang sudah beberapa kali mangkir rapat.
"Apabila dalam undangan ketiga masih ada alasan (untuk tidak hadir) maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan untuk panggil paksa Mendag di DPR," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Dia mengatakan bahwa DPR mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
"Sudah dua kali Mendag diundang dalam rapat konsultasi, keduanya berhalangan dengan alasan belum tentu bisa hadir dan berbagai alasan lainnya," ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Oleh karena itu, dia menegaskan DPR akan menggunakan aturan dan kewenangannya untuk memanggil paksa Mendag ke DPR.
Dalam rapat paripurna tersebut, anggota Komisi VI DPR Amin AK mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia.
"Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton," tutur Amin AK, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Dia pun menilai pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan.