kievskiy.org

Kecewa dengan Tuntutan Jaksa ke Penyiram Novel Baswedan, Abraham Samad: Lukai Rasa Keadilan Hukum

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. /Instagram.com/@abrahamsamad_ Instagram.com/@abrahamsamad_

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan digugat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara .

Kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadi Mahulette, merupakan polisi aktif dari satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

Keduanya terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Sumbawa NTB dengan Kekuatan 5,4 Magnitudo

Jaksa beralasan, tuntutan hukuman yang diberikan cuma satu tahun lantaran pengabdian keduanya selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, ikut mengomentari tuntutan hukuman kedua pelaku yang dianggapnya rendah.

Pernah bekerja dengan Novel Baswedan, Abraham Samad mengaku merasakan hal yang sama mengenai kejadian yang menimpa mantan rekannya di KPK itu.

Baca Juga: Dihadiri Tamu dari Australia, Slank Tampil dalam Konser Musik Virtual

"Sebagai orang yang pernah bekerja bersama beliau, saya sangat memahami suasana kebatinan yang dirasakan saudara Novel," tulis Abraham Samad, dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter pribadinya, @AbrSamad.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat