PIKIRAN RAKYAT - Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis menyampaikan akuntablitas kepolisian perlu dipertanyakan dalam peningkatan penyidikan hingga penetapan tersangka kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti
dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Penting bagi kita untuk menguji akuntablitas dari kepolisian bagaimana mereka sejauh ini meningkatkan status proses ini ke penyidikan ke tersangka," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 19 Maret 2022.
Nurkholis menyebutkan, tentu pihak kepolisian memiliki dasar terkait dengan penetapan tersangka untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Namun apa dasar apa yang mereka gunakan, itu yang harus dipertanggungjawabkan.
"Itu harus disampaikan kepada publik apa dasarnya," ujarnya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Sisi Lain Anda
Nurkholis menuturkan ada sejumlah hal yang disayangkan dari kasus ini. Sebelum penetapan sebagai tersangka keduanya sudah menyampaikan keberatan dengan proses hukum acara yang dijalani penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan kasus ini.
"Dimulai dari pelanggaran SKB seperti yang tadi disampaikan, mengenai penerapan ultimum remedium yang dihentiaka secara arbitrori. Mengenai dokumen atau fakta hukum masih sangat sumir," ucapnya.
Kebenaran tak bisa dipenjara
Tersangka pencemaran nama baik, Direktur Lokataru Haris Azhar mengatakan mungkin secara fisik dirinya bisa dipenjara.