kievskiy.org

Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Jadi Tersangka, Akuntabilitas Polisi Perlu Diuji

 Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan), Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Simamora (kedua kiri) dan Kuasa Hukum Pieter Ell (kedua kanan) memperlihatkan surat undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan), Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Simamora (kedua kiri) dan Kuasa Hukum Pieter Ell (kedua kanan) memperlihatkan surat undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/am.

PIKIRAN RAKYAT - Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis menyampaikan akuntablitas kepolisian perlu dipertanyakan dalam peningkatan penyidikan hingga penetapan tersangka kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti
dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Penting bagi kita untuk menguji akuntablitas dari kepolisian bagaimana mereka sejauh ini meningkatkan status proses ini ke penyidikan ke tersangka," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 19 Maret 2022.

Nurkholis menyebutkan, tentu pihak kepolisian memiliki dasar terkait dengan penetapan tersangka untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Namun apa dasar apa yang mereka gunakan, itu yang harus dipertanggungjawabkan.

"Itu harus disampaikan kepada publik apa dasarnya," ujarnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Sisi Lain Anda

Nurkholis menuturkan ada sejumlah hal yang disayangkan dari kasus ini. Sebelum penetapan sebagai tersangka keduanya sudah menyampaikan keberatan dengan proses hukum acara yang dijalani penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan kasus ini.

"Dimulai dari pelanggaran SKB seperti yang tadi disampaikan, mengenai penerapan ultimum remedium yang dihentiaka secara arbitrori. Mengenai dokumen atau fakta hukum masih sangat sumir," ucapnya.

Kebenaran tak bisa dipenjara

Tersangka pencemaran nama baik, Direktur Lokataru Haris Azhar mengatakan mungkin secara fisik dirinya bisa dipenjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat