kievskiy.org

Roundup: Haris Azhar dan Fatia vs Luhut Pandjaitan, Siapakah yang Akan 'Diselamatkan' Jokowi?

Kolase foto Haris Azhar (Kiri), Jokowi (tengah), Luhut Pandjaitan (kanan).
Kolase foto Haris Azhar (Kiri), Jokowi (tengah), Luhut Pandjaitan (kanan). /Kolase Foto Instagram.com/@luhut.pandjaitan/@jokowi dan Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada September 2021 lalu.

Zulpan menjelaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan diperiksa pada Senin 21 Maret 2022.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Haris Azhar mengatakan mungkin secara fisik dirinya bisa dipenjara.

Baca Juga: Disaksikan Jenderal Dudung Abdurachman, Hengki Kurniawan Mulai Sulap Alun-Alun Cililin Jadi Little Madinah

Akan tetapi, Haris Azhar menegaskan fakta mengenai unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!' di saluran Youtube tidak bisa dipenjara.

"Badan saya, fisik saya, saya yakin saudara Fatia, kita bisa dipenjara, tapi kebenaran yang kita bicarakan dalam video di Youtube itu tidak bisa dipenjara," katanya dalam Webinar yang disiarkan secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

Kalaupun suatu hari negara akan memenjarakan dirinya, Haris Azhar menganggapi itu hanya sebagai fasilitas yang diberikan negara untuk membantu mengungkap sebuah fakta.

Baca Juga: Soal Perkembangan Perburuan Pemilik Baru Chelsea, Thomas Tuchel Sebut Tak Tertarik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat