kievskiy.org

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMK, Kuota Sangat Terbatas

Logo halal Indonesia.
Logo halal Indonesia. /Dok. Kemenag

PIKIRAN RAKYAT – Pengajuan sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil atau UMK telah dibuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Sertifikasi halal gratis ini disiapkan sebanyak 25.000 kuota untuk UMK.

Dilansir dari laman Kemenag, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan program sertifikasi halal gratis tersebut dimulai dari Maret hinga Desember 2022.

“Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” ucap Kepala BPJPH di Jakarta, Minggu 20 Maret 2022.

Baca Juga: Negara Mampu Bayar Pawang Hujan Ratusan Juta Rupiah, tapi Ibu di Brebes Gorok Anak karena Masalah Ekonomi

Namun, Aqil mengatakan kuota tersebut hanya berlaku untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat yang telah diatur dalam peraturan BPJPH, yaitu bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya atau biasa disebut halal self declare.

Aqil mengatakan tak perlu khawatir karena UMK bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan gratis dari kementerian, dinas-dinas di pemerintah daerah hingga instansi swasta.

Adapun tata cara yang diperlukan untuk mendaftar untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis bagi para pelaku UMK sebagai berikut:

1. Buka aplikasi SiHalal pada laman ptsp.halal.go.id

Saat membuka situs ptsp.halal.go.id, kamu harus registrasi akun lebih dahulu untuk melanjut ke langkah selanjutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat