kievskiy.org

Soal Logo Halal Baru, MUI Kaget Bentuknya Tidak Sesuai Kesepakatan

Logo halal Indonesia - MUI kaget dengan logo halal baru yang diterbitkan Kemenag
Logo halal Indonesia - MUI kaget dengan logo halal baru yang diterbitkan Kemenag /Kemenag.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkejut logo halal baru yang telah diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) sangat berbeda dengan dua logo hasil kesepakatan awal.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Senin, 14 Maret 2022, Ketua MUI Bidang Halal Ekonomi Syariah, Salahuddin Al Aiyub menyatakan keterkejutannya.

Ia merasa hal demikian kurang bijaksana, sebab menurutnya penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal.

“Semestinya penetapan logo halal perlu pertimbangan dan pengakomodiran aspirasi pihak-pihak terkait khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga: Daftar 10 Calon Pelatih Baru PSG, Mauricio Pochettino Terancam Dipecat

Sejak 2019, saat Menteri Agama masih dipegang Fakhrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.

Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo diakui Aiyub memang menjadi bagian paling sulit disepakati.

Namun, terlepas dari proses yang alot, MUI dan Kemenag akhirnya mufakat di logo berbentuk bulat seperti logo halal MUI saat ini.

Baca Juga: Lagi-Lagi Temui Jalan Buntu, Rusia-Ukraina Masih Jauh dari Gencatan Senjata?

Bedanya, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia, sedangkan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat