kievskiy.org

MUI Kaget Kemenag Tiba-tiba Ubah Logo Halal

Logo halal Indonesia.
Logo halal Indonesia. /Kemenag.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan logo halal terbaru yang berlaku secara nasional.

Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan yang ditetapkan pada 10 Februari 2022 itu telah berlaku secara efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Mengenai itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan penetapan logo halal oleh Kemenag yang yang tidak melibatkan aspirasi berbagai pihak dalam proses sertifikasi halal. Logo yang baru diterbitkan oleh Kemenag dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Juga: Roundup: Jokowi Berkemah di Titik Nol IKN, Paspampres Sebar Garam di Sekitar Tenda

Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, sudah semestinya penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengakomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal.

Penetapan logo halal yang baru oleh Kemenag, kata Sholahuddin, berbeda dengan kesepakatan awal yang terjalin pada tahun 2019. Saat itu, ketika Menteri Agama masih dijabat Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai kesepakatan soal logo halal.

Logo halal yang disepakati berbentuk bulat seperti logo halal versi MUI. Akan tetapi, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia dan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Mitigasi Covid-19 Mesti Digagas Sedari Dini

Sedangkan logo tulisan halal tetap menggunakan tulisan Arab dan terletak di dalam belah ketupat. Sementara di bawah tulisan halal Arab terdapat tulisan Halal Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat