kievskiy.org

Selain Saf Salat Tanpa Jarak, MUI Persilakan Umat Islam Gelar Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

MUI persilakan umat Islam shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
MUI persilakan umat Islam shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan. /pixabay/suhailsuri

PIKIRAN RAKYAT – Tren kasus Covid-19 di Indonesia dikabarkan mengalami penurunan.

Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan baru dengan melonggarkan berbagai aturan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Sejalan dengan hal tersebut, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait pelaksanaan ibadah selama masa pandemi.

Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI tanggal 10 Maret 2022, dalam rilis yang diterbitkan di laman mui.or.id, menyebutkan ada tiga kebijakan yang dikeluarkan MUI.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Buat Luhut Pandjaitan Tak Bisa Berkutik Saat Ditanya 'di Atas Jokowi Ada?'

Dalam poin pertama, terkait fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, yang isinya terkait dispensasi menjaga jarak saat salat jamaah.

MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa bahwa salat dengan tata cara tersebut hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah (kebutuhan yang memenuhi ketentuan hukum syariah).

“Dengan melihat angka penurunan kasus Covid-19 di Indonesia terakhir, dan menilai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan kembali ke hukum asal, yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan) yang merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah”, tulis rilis tersebut.

Kedua, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi MUI, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang terkendali, maka umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat