kievskiy.org

Jelang Ramadhan, MUI Keluarkan Fatwa: Salat Tarawih dan Id Boleh dengan Saf Rapat

Ilustrasi shalat Id jamaah.
Ilustrasi shalat Id jamaah. /tangkapan layar youtube.com/ Agus Haryanto tangkapan layar youtube.com/ Agus Haryanto

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan salat jumat, tarawih, hingga salat id dilakukan dengan saf yang rapat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi. 

Dalam Surat Bayan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, umat Islam dapat melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak di tempat umum.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," isi Surat Bayan tersebut.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2022, Pemprov DKI Jakarta Ancam Tindak Pelaku Usaha yang Timbun Pasokan Pangan

Dalam surat keputusan nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan bahwa MUI sebelumnya menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah. 

Fatwa pertama yakni tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19 yang tertuang dalam fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Kedua yakni fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.

Kemudian fatwa terakhir yakni Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat