kievskiy.org

Biaya Perpanjangan SIM Diusulkan Gratis Bagi Masyarakat, Berikut Respons Korlantas Polri

Ilustrasi SIM.DPR mengusulkan agar biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK gratis untuk masyarakat, Korlantas Polri buka suara.
Ilustrasi SIM.DPR mengusulkan agar biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK gratis untuk masyarakat, Korlantas Polri buka suara. /Polri.go.id Polri.go.id

PIKIRAN RAKYAT - DPR mengusulkan agar biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan bagi masyarakat.

Selain perpanjangan SIM, penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) juga diusulkan tidak ada pungutan biaya.

Usulan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) serta Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.

"Kalau saya sepakat itu bisa gratis, biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK, minimal pada masa pandemi Covid-19," tuturnya.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Minta Hapus Tes Renang dan Akademik dalam Penerimaan Prajurit TNI 2022

"Itu bisa membantu masyarakat (yang dihadapkan pada persoalan ekonomi karena terdampak pandemi)," ucap Habiburokhman menambahkan.

Usulan kepada Korps Lalu Lintas serta Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini pun didukung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

Akan tetapi, dia menilai kebijakan itu lebih tepat diusulkan melalui perbaikan regulasi yang dibahas oleh Komisi V.

Hal itu adalah karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) serta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri merupakan pihak penyelenggara yang tidak berwenang mengatur aturan perihal biaya perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat