kievskiy.org

Tempat Karaoke di Jakarta Diizinkan Buka Selama Ramadhan 2022, Disparekraf Beberkan Aturannya

Ilustrasi. Berikut adalah aturan terkait tempat hiburan di Jakarta selama bulan Ramadhan 2022.
Ilustrasi. Berikut adalah aturan terkait tempat hiburan di Jakarta selama bulan Ramadhan 2022. /Pixabay/citypraiser

PIKIRAN RAKYAT – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terkait waktu penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2022.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 yang dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Surat Edaran ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan," kata Andhika di Jakarta, Sabtu, 2 April 2022.

Andhika menjelaskan, jenis usaha hiburan karaoke keluarga selama Ramadhan diizinkan beroperasi. Adapun waktunya mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Amien Rais Klaim Jokowi-Luhut Kena Sindrom Narsistik Megalomania: Anda Berdua Ini Harus Mengaca Diri

"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub, atau live music tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4," ucapnya.

Dia mengatakan, Surat Edaran yang dikeluarkan pihaknya tidak hanya mengatur waktu operasional saja, namun juga ketentuan-ketentuan usaha pariwisata selama Ramadhan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 3 April 2022, berikut aturan-aturan yang berlaku saat Ramadhan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata.

Baca Juga: Menag Yaqut Berharap Ramadhan 2022 Jadi Momentum Perbaiki Kualitas Diri

1. Tidak diperbolehkan memasang reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
2. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
3. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
4. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
5. Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
6. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat