kievskiy.org

Tempat Karaoke di Jakarta Tetap Buka Selama Ramadhan 2022, Dilarang Jual Alkohol

Pemprov DKI Jakarta izinkan tempat hiburan karaoke keluarga untuk buka selama bulan Ramadhan 2022.
Pemprov DKI Jakarta izinkan tempat hiburan karaoke keluarga untuk buka selama bulan Ramadhan 2022. Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT - Tempat hiburan karaoke keluarga di wilayah DKI Jakarta tetap diizinkan buka selama Ramadhan 2022 ini.

Kendati demikian, jam operasional karaoke keluarga hanya diperbolehkan untuk buka mulai pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: Ratusan Warga Purbalingga Mengamuk, Segel Tempat Karaoke Ilegal yang Resahkan Desa Serang

Aturan terbaru tempat karaoke selama bulan Ramadhan 2022 ini ditujukan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengungkapkan jika aturan tersebut mengatur jenis usaha dan jam operasional selama Ramadhan.

"SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan," kata Andhika seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 3 April 2022.

Baca Juga: Moskow Umumkan Laboratorium yang Didanai AS di Rusia Bekerja Membuat Senjata Biologis

Andhika menambahkan jika jenis usaha bar atau tempat minum dan tempat karaoke dilarang menjual minuman beralkohol selama Ramadhan 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat