kievskiy.org

Polisi Tetapkan Richard Lee Jadi Tersangka di Kasus Pencemaran Nama Baik Kartika Putri dan Ilegal Akses

Dokter Richard Lee resmi dibebaskan malam ini dan tidak jadi ditahan.
Dokter Richard Lee resmi dibebaskan malam ini dan tidak jadi ditahan. /Instagram.com/@dr.richard_lee

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa, 5 April 2022.

Diketakan Auliansyah, selain kasus pencemaran nama baik, Richard Lee juga sudah menjadi tersangka kasus ilegal akses.

"Jadi ada dua LP (laporan) oleh Richard Lee yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kaartika Putri, kemudian satu lagi masalah ilegal akses. Dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Baca Juga: King Faaz dan Arsy Makin Lengket, Anang Ajak Fairuz Lakukan Pertemuan Keluarga, Perjodohan Makin Nyata?

Auliansyah pun menerangkan penetapan Richard sebagai tersangka dalam laporan Kartika Putri berawal dari pembelian produk kosmetik Helwa secara online atau daring.

Namun tidak diketahui apakah produk tersebut benar-benar merupakan produk kosmetik Helwa atau tidak.

Setelah itu Richard mereview produk tersebut dengan memeriksa kandungan di laboratorium. Hasilnya dia menyebut bahwa produk itu tidak memiliki badan pengawas obat dan makanan (BPOM).

"Sementara (produk) Helwa itu produknya menggunakan BPOM," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat