PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa M Kece divonis hukuman 10 tahun penjara atas kasus penistaan agama yang menjeratnya.
Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, memvonis M Kece hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu, 6 April 2022.
Dia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil persidangan, terdakwa M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Tidak hanya itu, perbuatan M Kece juga dinilai dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
Untuk itu, perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara Buntut Kasus Penistaan Agama, JPU: Videonya Terlalu Banyak
Putusan terhadap M Kece itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman.