kievskiy.org

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara Buntut Kasus Penistaan Agama, JPU: Videonya Terlalu Banyak

Ilustrasi. M Kace dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum buntut kasus penistaan agama.
Ilustrasi. M Kace dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum buntut kasus penistaan agama. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Muhammad Kosim alias M Kece dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis pada Kamis, 24 Februari 2022.

JPU menilai terdakwa kasus penistaan agama itu melakukan perbuatannya dengan sengaja, bukan karena khilaf.

Apalagi, perbuatan yang dilakukan M Kece dengan menista agama sudah dilakukan selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Bergidik Baca Isi Chat Kalina Ocktaranny, Pihak Vicky Prasetyo: Saya Minta Kamu Bertaubat

"Berkas tuntutan, terdiri atas 1.096 halaman dibacakan dalam sidang. Alhamdulillah selesai. Tim JPU menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutur Jaksa Syahnan Tanjung.

Dia mengatakan bahwa pihaknya mendapat 100 poin dari tujuh video M Kece yang beredar.

"Sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video M Kace yang beredar di media sosial," ucap Syahnan Tanjung.

Menurut Syahnan, video dugaan penistaan agama yang dibuat dan diunggah terdakwa M Kece sangat banyak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat