PIKIRAN RAKYAT - Muhammad Kece atau yang biasa dikenal M Kece menjalani sidang lanjutan atas kasus penistaan agama yang dilakukannya lewat platform media digital.
M Kece ditahan kepolisian dan kemudian diproses hukum karena tindakannya membuat dan menyebarkan konten video berisikan sara dan ujaran kepolisian.
Lewat video yang diunggah pada akun Youtubenya M Kece merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Atas tindakannya tersebut, M Kece kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya
ditahan dan diproses secara hukum.
Baca Juga: Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus dengan Adam Deni
M Kece pun dijadwalkan menjalani sidang lanjutan terkait kasus yang menimpa dirinya.
Dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis 24 Februari 2022 terdakwa M Kece akan mendengarkan pembacaan tuntunan oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
Datang ke ruang persidangan dengan pengawalan aparat kepolisian, M Kece kemudian
menyatakan bahwa dirinya siap mengikuti agenda sidang hari.