kievskiy.org

Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus dengan Adam Deni

Jerinx bersama Nora dan kuasa hukum memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Jerinx bersama Nora dan kuasa hukum memberikan keterangan di Polda Metro Jaya. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan kepada musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gaeraka.

Sebelumnya dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat saat bacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Polda Merto Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terkait Menag Yaqut

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan Rp25 juta subsidair satu bulan," tuturnya.

Dalam putusannya hakim menimbang hal yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, Jerinx dinilai berlaku sopan dan terus terang dalam perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

Dia juga dinilai telah berupaya untuk memintaaaf atas perbuatannua terhadap Adam Deni.

Sementara yang memberatkan, drummer SID itu pernah dihukum.

Baca Juga: Dibuat Panik Baby A Rewel, Atta Halilintar sampai Baca Tasbih hingga Nyanyikan Lagu Anang Hermansyah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat