kievskiy.org

Polda Merto Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terkait Menag Yaqut

Pakar telematika Roy Suryo.
Pakar telematika Roy Suryo. /Ismar Patrizki/Antara

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait ucapannya yang membahas toa masjid dan gongongan anjing.

"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagain besar rakyat Indonesia," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Februari 2022.

Roy mengatakan, penolakan itu dilakukan petugas lantaran lokasi atau locus delicti isi video ucapan Menag tidak masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya melainkan di Riau.

Baca Juga: 5 Aksesoris Sepeda yang Wajib Dimiliki Bikers Pemula

Oleh sebab itu katanya, Polda Metro menyarankan agar Roy melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau atau ke Bareskrim Polri.

"Saya terus terang mempertimbangakan, mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru yamg mungkin akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," ujarnya.

Sebelumnya, Roy berencana malporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait ucapan mengenai toa masjid yang disamakan dengan gongongan anjing.

Baca Juga: Warga Jakarta Wajib Tahu! Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi akan Diberikan Surat Peringatan, Tilang?

Mantan Menpora RI itu berencana menjerat Menag RI dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan agama.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat