kievskiy.org

Warga Jakarta Wajib Tahu, Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi akan Diberi Surat Peringatan, Tilang?

Uji emisi kendaraan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Uji emisi kendaraan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah siap membuat aturan terbaru soal uji emisi pada kendaraan yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menegakan aturan terbaru ini.

Aturan terbaru tersebut menjelaskan bahwa kendaraan yang tak lolos uji emisi akan diberikan surat peringatan.

Hal ini dilakukan demi melaksanakan Kepatuhan Uji Emisi Kendaraan sepanjang tahun 2022.

Baca Juga: Soal Insiden Desa Wadas, Komnas HAM Beri 6 Rekomendasi untuk Ganjar Pranowo

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 24 Februari 2022, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menyatakan bahwa surat yang diberikan merupakan surang peringatan.

Tetapi meski surat peringatan, ini berbeda dengan surat tilang yang diberikan oleh kepolisian.

"Dikasih surat peringatan untuk perbaiki kendaraan dan uji emisi lagi. Dan itu bukan tilang," kata Yogi menjelaskan.

Lebih lanjut, Yogi menyatakan bahwa uji emisi ini akan diberlakukan bagi kendaraan roda dua ataupun roda empat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat