kievskiy.org

Kasus Dugaan Penistaan Agama KSAD Dudung Abdurachman Dihentikan, Puspomad: Tak Ada Unsur Pidana

kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dihentikan
kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dihentikan /Pixabay/mohamed_hassan Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dihentikan.

Puspom TNI AD pun Resmi Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) terkait kasus tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR," kata surat tersebut, Rabu, 23 Februari 2022.

Laporan tersebut dibuat oleh Ahmad Syahrudin terkait pernyataan Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di Podcast Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 silam.

Baca Juga: Alasan Indonesia Beli Rafale dari Prancis Dibongkar Gubernur Lemhannas, 'Tingkah' Rusia Jadi Sebab?

Puspom TNI AD (Puspomad) menilai wawancara berdurasi 1 jam 9 menit tersebut tidak memenuhi unsur seperti yang dilaporkan.

Oleh karena itu, penyelidikan kasus dugaan penistaan agama tidak bisa dilanjutkan.

"Karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Ulama, Habaib & Pengacara Anti Penodaan Agama melaporkan Dudung Abdurachman ke Puspomad terkait dugaan penodaan agama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat