kievskiy.org

Dinas Pendidikan Buka Suara Soal Surat Edaran Siswa SD di Jakarta Wajib Berbusana Muslim Selama Ramadhan

Ilustrasi PTM.
Ilustrasi PTM. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Beredar surat edaran SDN 02 Cikini Jakarta Pusat kepada wali murid yang mewajibkan seluruh siswanya untuk menggunakan busana muslim selama Ramadhan 2022.

Surat itu juga berisi pemberitahuan penyesuaian jam Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM). Di dalam surat tersebut tertulis bahwa seluruh siswa kelas I-VI kembali aktif melaksanakan KBM per tanggal 7 April 2022.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) juga dilaksanakan 100 persen sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Diberitahukan juga bahwa seluruh siswa wajib mengenakan busana muslim selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Marshel Widianto 'Seret' Lesti Kejora dalam Kasus Pembelian Konten Pornografi Dea Onlyfans

"Seluruh siswa menggunakan baju muslim setiap hari selama bulan suci Ramadhan," demikian bunyi surat edaran tersebut sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 7 April 2022.

Menanggapi hal tersebut, Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah menuturkan pihaknya sempat memanggil kepala sekolah.

Kepala Sekolah tersebut juga telah mengakui kesalahannya. Bahkan ia sudah memperbarui surat edaran tersebut.

Baca Juga: PKS Minta Pemprov Tutup Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan, Termasuk Karaoke

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat