kievskiy.org

PKS Minta Pemprov Tutup Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan, Termasuk Karaoke

Ilustrasi tempat hiburan malam.
Ilustrasi tempat hiburan malam. /Pikiran Rakyat/Adang Jukardi

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Fraksi PKS DPRD Jakarta Achmad Yani meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) menutup tempat hiburan malam, tidak terkecuali kerauke selama bulan Ramadhan.

Tidak hanya itu, Achmad Yani juga meminta agar agar Pemprov mencabut surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI bernomor E-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2022.

Menurut Yani, seharusnya Pemprov Jakarta lebih bijak lagi melakukan kebijakan membuka tempat hiburan malam dibulan suci.

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022, 29 April dan 4-6 Mei 2022

Kalaupun pembukaan itu untuk membangkitkan ekonomi justru di Ramadhan ini kebangkitan ekonomi bersumber dari UMKM dari hasil penjualan takjil hingga sahur.

"Jadi sebenarnya justru ekonomi di level bawah yang luar biasa menggerakan, efek dari berkahnya Ramadhan," tuturnya dalam keterangannya, Rabu 6 April 2022.

Yani meminta Pemprov untuk memberikan ketenangan umat Islam dalam beribadah di malam bulan suci ini.

Baca Juga: Kapten Vincent Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Oxtrade, Bareskrim Polri Ungkap Hasilnya

Jangan dipancing untuk hadir ke tempat-tempat hiburan malam, apalagi kondisi pandemi saat ini belum berubah menjadi endemi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat