PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) tak ragu untuk mencabut perizinan di tempat hiburan jika kedapatan melakukan transaksi narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pencabutan izin bisa memberikan efek jera bagi para pemilik lokasi hiburan sehingga mencegah peredaran narkoba.
"Kalau ditemukan ada narkoba kami rekomendasi pada Pemda cabut izinnya kalau perlu ya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis 4 Maret 2021.
Yusri mengklaim, saat ini pihaknya rutin melakukan razia di sejumlah lokasi tempat hiburan malam yang melanggar atau tidak sesuai aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat mikro di Jakarta.
Baca Juga: Buat Proyek Motor Roda Tiga, Mensos Risma Berdayakan Penerima Manfaat Difabel
Bahkan sudah ada ratusan tempat hiburan dan rumah makan yang disegel sementara oleh petugas gabungan dilapangan.
Namun Yusri tak menjelaskan apakah dari ratusan tempat hiburan malam dan rumah makan tersebut ada yang ditemukan terkait kasus narkoba.
"Sudah 599 tempat hiburan dan rumah makan yang kita lakukan penutupan oleh tim yustisi yang bekerjasama dengan Satgas Covid-19," ucapnya.