PIKIRAN RAKYAT - Bos PS Store Putra Siregar kembali berurusan dengan hukum, setelah sebelumnya dilaporkan istri juragan 99 dengan dugaan kasus penipuan namun penyidikannya dihentikan Polisi karena tidak cukup bukti.
Kali ini Bos PS Store Putra Siregar dilaporkan atas aksi pengeroyokan bersama Rico Valentino terhadap korban bernama Nuralamsyah.
Pengeroyokan terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.
Bos pemilik gerai ponsel PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Polisi menyatakan, Putra Siregar tidak dijemput paksa dalam kasus ini. Melainkan datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, menuturkan keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan penyebab utama dari pengeroyokan ini yaitu seorang perempuan.