PIKIRAN RAKYAT - Kasus penipuan investasi bodong belakangan ini semakin marak.
Terbaru adalah kasus investasi ilegal berkedok robot trading.
Setidaknya 114 korban telah melaporkan Millionare Prime, salah satu aplikasi robot trading, ke Bareskrim Polri.
"LQ Indonesia Law Firm (kuasa hukum korban) telah ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionare Prime," kata kuasa hukum korban, Franziska Martha Ratu.
Baca Juga: Diduga Promosikan Robot Trading DNA Pro, Lesti-Billar hingga Ivan Gunawan Bakal Diperiksa Polisi
Adapun total kerugian yang diduga dialami para korban mencapai Rp30,6 miliar.
"Yang diduga sudah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian para korban ada sekitar Rp30,6 miliar," tutur dia dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 15 April 2022.
Lantas apa itu Millionare Prime dan robot trading?
Robot trading adalah piranti lunak yang digunakan untuk melakukan trading. Millionare Prime adalah salah satu di antaranya.