kievskiy.org

Beromzet Rp330 Miliar, Dua Tersangka Baru Kasus Robot Trading DNA Pro Ditangkap Polisi

Ilustrasi. Polisi menangkap dua tersangka baru kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro.
Ilustrasi. Polisi menangkap dua tersangka baru kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro. /Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro.

Terbaru, penyidik menangkap dua tersangka, yakni Jerry Gunandar selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus. Sehingga, kini penyidik telah menangkap 6 orang dari 12 tersangka yang ditetapkan.

“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat, 8 April kemarin malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 9 April 2022.

Menurut Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusnan, Tim Octopus adalah tim yang yang dibentuk DNA Pro.

Baca Juga: Polisi Bakal Bubarkan Demo 11 April Jika Tak Berizin, Refly Harun: Gak Perlu Izin, Cukup Pemberitahuan

Mereka berperan merekrut investor (trader) dalam aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.

Berdasarkan hasil pendalaman, Yuldi menyebut tersangka Jerry Gunandar dan Stefanus Richard diketahui memiliki omzet sebesar kurang lebih 22 juta dolar AS atau sekitar Rp330 miliar, yang bersumber dari jaringan bawah (downline).

“Tim Octopus ini adalah tim yang menjalankan DNA Pro, ada beberapa tim dalam DNA Pro ini,” tutur Yuldi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Sejumlah Publik Figur akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Trading DNA Pro

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat