kievskiy.org

Polisi Bakal Bubarkan Demo 11 April Jika Tak Berizin, Refly Harun: Gak Perlu Izin, Cukup Pemberitahuan

Ilustrasi demo. Polisi akan membubarkan massa aksi dalam demo 11 April 2022 jika tak kantongi izin.
Ilustrasi demo. Polisi akan membubarkan massa aksi dalam demo 11 April 2022 jika tak kantongi izin. /Antara/Fakhri Hermansyah

PIKIRAN RAKYAT - Seruan demo 11 April 2022 kian menggema. Bahkan berbagai flyer yang mengajak aksi unjuk rasa tersebut saat ini menjadi viral di media sosial.

Dalam aksi demo yang akan berlangsung pada Senin, 11 April 2022 itu, para mahasiswa akan menyampaikan sejumlah tuntutan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) menargetkan adanya 1.000 massa aksi yang berasal dari 18 kampus seluruh Indonesia.

Baca Juga: BEM Nusantara Akui Belum Tentu Ikut Demo 11 April 2022, Ahmad Marzuki Ungkap Alasannya

Terkait rencana demo tersebut, polisi mengklaim belum menerima informasi dari massa aksi. Polisi menyampaikan pemberitahuan terkait aksi seharusnya disampaikan pada H-3.

Jika demo tetap digelar tanpa mengantongi perizinan, polisi akan melakukan tindakan tegas.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.

Baca Juga: Usai Audiensi dengan Wiranto, BEM Nusantara Batal Ikut Demo 11 April 2022?

"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 9 April 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat