kievskiy.org

Rencana Demo Besar Mahasiswa 11 April 2022, Polisi Minta Masyarakat Tidak Ikut-ikutan

Ilustrasi pengamanan aksi demo mahasiswa.
Ilustrasi pengamanan aksi demo mahasiswa. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar unjuk rasa di Istana Negara pada 11 April 2022 dengan tuntutan menolak perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu 2024.

Menanggapi rencana unjuk rasa tersebut, Polda Metro Jaya mengaku belum menerima permohonan izin dari pihak manapun.

“Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 8 April 2022.

Endra Zulpan lantas mengingatkan, setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib melaporkan rencana kegiatan kepada kepolisian selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum aksi digelar.

Baca Juga: Update Transfer Persib Bandung: Robert Alberts Bahas Calon Pengganti Esteban Vizcarra

Prosedur tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Apabila syarat itu tidak dipenuhi, maka kepolisian bisa membubarkan aksi tersebut.

“Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum tanpa dasar pemberitahuan kepolisian sesuai UU yang berlaku dapat dibubarkan oleh aparat,” ucap Endra Zulpan.

Baca Juga: Penduduk China Diawasi Pemerintah Pakai Aplikasi Khusus, Aktivis HAM: Itu Langgar Privasi

Endra Zulpan mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan rencana aksi unjuk rasa yang tidak jelas asal-usulnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat