PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri membeberkan sejumlah aliran dana yang diterima dari tersangka kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, ada sejumlah aliran dana yang diterima keduanya dengan nilai miliaran.
Whisnu merinci, aliran dana tersebut diantaranya berupa uang senilai Rp 5 miliar yang diberikan kepada Vanessa Khong.
"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349 juta," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.
Selain itu Vanessa Khong juga menerima
sebidang tanah di Jalan Sutra Utama, Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten senilai Rp 7,8 miliar.
Sementara itu ayahnya yakni Rudiyanto Pei menerima aliran dana sebesar Rp 1,58 miliar.
Tersangka Rudiyanto juga membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara tunia.