kievskiy.org

Pemerintah Pusat Melarang, Pemkot Bengkulu Malah Izinkan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022

Ilustrasi. Penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi. Penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. /Antara/Rony Muharrman

PIKIRAN RAKYAT – Tradisi mudik menjelang Lebaran tahun ini kembali diperbolehkan. Para Pegawai Sipil Negara (PNS) pun diizinkan untuk mudik.

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan larangan bagi PNS untuk memakai mobil dinas saat melakukan mudik Lebaran 2022.

Aturan terkait larangan menggunakan mobil dinas tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Thaun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Daftar Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil-Genap saat Mudik Lebaran 2022, Mobil Listrik?

 

Selain dilarang untuk mudik, mobil dinas juga dilarang digunakan untuk hal yang tidak berkaitan dengan kepentingan dinas. 

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, PNS yang dengan sengaja menggunakan kendaraan dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi.

“Tentu yang melanggar akan mendapatkan sanksi,” ucapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Antisipasi Kepadatan di Rest Area Saat Mudik, Pemda dan Polda Jawa Barat Godok Wacana 30 Menit

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat