PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung mengungkap empat tersangka dalam perkara dugaan kongkalikong perizinan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Dari jeratan pasal yang disangkakan pada para tersangka, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan Kejaksaan Agung dapat menerapkan ancaman hukuman mati kepada para tersangka.
"Semua opsi Pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu, 20 April 2022.
Penerapan pasal tersebut bukan tanpa alasan, menurut dia, perbuatan para tersangka telah membuat kekacauan ekonomi di Indonesia lantaran membuat komoditas minyak goreng langka dan sulit diperoleh masyarakat, hingga pemerintah pun mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng.
Baca Juga: Kuota Mudik Gratis 2022 Jakarta Terisi 66 Persen, Simak Cara Daftar dan Lokasi Verifikasinya
"Sangat boleh (pasal ancaman hukuman mati) karena kasus ini membuat kacau ekonomi, sehingga bisa meruntuhkan negara," ujar Boyamin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Jika menelaah pasal-pasal yang disangkakan pada para tersangka, yang dimaksudkan Bonyamin adalah sebagai berikut.
Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Terkini Lainnya
Tags
mafia
Kejagung
hukuman mati
Kejaksaan Agung
minyak goreng
MAKI
BLT
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Kejagung Beberkan Pasal yang akan Menjeratnya
Rekam Jejak Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng, 3 Kali Bolak-balik Berurusan dengan KPK
Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Jokowi: Usut Tuntas Siapa Saja yang Bermain
Presiden Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut Tuntas, Jokowi: Memang Ada Permainan
Rocky Gerung Menilai Terungkapnya Mafia Minyak Goreng Adalah Berkat Megawati
Terkini
Fakta-fakta Deadpool & Wolverine: Ada Deadpool dari Multivers Lain, X-23 Bakal Jadi Superhero?
Tepis Isu Jokowi Effect di Pilkada, PDIP: yang Penting Itu Mesin Partai
Tunggu Cak Imin CS Gabung Pemerintahan, Gerindra: Kita adalah Cinta Lama
Daftar Bansos yang Akan Disalurkan Juli 2024, Ada Lima Program dengan Beragam Manfaat
Roundup: Hasto Tak Masuk Daftar Cekal Pergi ke Luar Negeri Terkait Harun Masiku, KPK Beri Alasan
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Dana PIP Rp90 Juta di Cianjur Diselewengkan, Sanksi Berat Menanti
Pertanyakan Status Lahan Tanjung Cemara, Ratusan Warga Demo di Kantor BPN Pangandaran
Siapa Pemilik Roti Aoka yang Viral Karena Diduga Miliki Kandungan Berbahaya?
Chelsea vs Wrexham di Pertandingan Pramusim: Prediksi Skor dan Susunan Pemain
200 Lebih Pulau di Indonesia Dijual Diam-diam kepada para 'Sultan', Terbanyak di 2 Provinsi
Prediksi Skor Manchester City vs Celtic di Pertandingan Pramusim: Preview dan Starting Line-up
Prediksi Skor Persib Bandung vs Borneo FC Piala Presiden 22 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Bandung Semakin Luas, Ada Wacana 4 Kecamatan Ini Pisah dari Kabupaten, Gabung Kota Bandung
Syarat Persib Bandung Lolos Semifinal Piala Presiden 2024 Setelah Kalah dari Borneo FC
Urutan Peserta LOL Indonesia Yang Ketawa Kalah yang Sudah Tereliminasi di Episode 3-4
Berita Pilgub
Jenderal Bintang Dua Ini Tempati Posisi Terakhir Survei Cagub Jawa Tengah, Ternyata Punya Kekayaan 9,5 M
Inilah Perbandingan Jumlah Harta Kekayaan Al Haris dan Romi Hariyanto Calon Gubernur Jambi 2024
Daftar Rincian Harta Kekayaan Wahidin Halim yang Maju Pilgub Banten 2024
Siapapun Lawannya, PPP Target Khofifah-Emil Menang di Atas 60 Persen di Pilgub Jatim
Isu Politik Identitas Mulai Menghangat Jelang Pilkada 2024, Bisa Memecah Belah Warga
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022