PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung mengungkap empat tersangka dalam perkara dugaan kongkalikong perizinan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Dari jeratan pasal yang disangkakan pada para tersangka, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan Kejaksaan Agung dapat menerapkan ancaman hukuman mati kepada para tersangka.
"Semua opsi Pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu, 20 April 2022.
Penerapan pasal tersebut bukan tanpa alasan, menurut dia, perbuatan para tersangka telah membuat kekacauan ekonomi di Indonesia lantaran membuat komoditas minyak goreng langka dan sulit diperoleh masyarakat, hingga pemerintah pun mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng.
Baca Juga: Kuota Mudik Gratis 2022 Jakarta Terisi 66 Persen, Simak Cara Daftar dan Lokasi Verifikasinya
"Sangat boleh (pasal ancaman hukuman mati) karena kasus ini membuat kacau ekonomi, sehingga bisa meruntuhkan negara," ujar Boyamin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Jika menelaah pasal-pasal yang disangkakan pada para tersangka, yang dimaksudkan Bonyamin adalah sebagai berikut.
Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Terkini Lainnya
Tags
mafia
Kejagung
hukuman mati
Kejaksaan Agung
minyak goreng
MAKI
BLT
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Kejagung Beberkan Pasal yang akan Menjeratnya
Rekam Jejak Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng, 3 Kali Bolak-balik Berurusan dengan KPK
Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Jokowi: Usut Tuntas Siapa Saja yang Bermain
Presiden Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut Tuntas, Jokowi: Memang Ada Permainan
Rocky Gerung Menilai Terungkapnya Mafia Minyak Goreng Adalah Berkat Megawati
Terkini
Debat Jadi Ajang Cari Talenta, Puspresnas Ungkap Dua Indikator Capaian
Pembalap Zahir Ali Rampung Diperiksa KPK Soal Pengadaan Lahan, Ini yang Didalami Penyidik
Bamsoet Mangkir Panggilan MKD DPR Buntut Pernyataan Seluruh Parpol Sepakat Amendemen Konstitusi
DBD Diklaim Meningkat Tiga Kali Lipat, Vaksinasi Jadi Salah Satu Upaya Kurangi Penyebaran
Kepala Baguna PDIP Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Kasus Apa?
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Kabar Daerah
Pura Geger Beach: Daya Tarik, Rute, dan Harga Tiket Masuk
Bocor Karena Proyek Terowongan, PDAM Surya Sembada Salurkan Air Bersih Melalui Tangki Gratis di Joyoboyo
Teluk Pantai Geger: Daya Tarik, Rute, dan Harga Tiket Masuk
7 Hotel Terbaik di Tretes Pasuruan yang Nyaman Buat Staycation, Harga Murah dengan View Alam Super Cantik
7 Pantai Paling Seru Dikunjungi Saat Libur Anak Sekolah di Pulau Bali
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022