kievskiy.org

Buat Kacau Ekonomi, Mafia Minyak Goreng Bisa Dituntut Hukuman Mati

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor. /Antara/ Puspen Kejagung Antara/ Puspen Kejagung

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung mengungkap empat tersangka dalam perkara dugaan kongkalikong perizinan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Dari jeratan pasal yang disangkakan pada para tersangka, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan Kejaksaan Agung dapat menerapkan ancaman hukuman mati kepada para tersangka.

"Semua opsi Pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu, 20 April 2022.

Penerapan pasal tersebut bukan tanpa alasan, menurut dia, perbuatan para tersangka telah membuat kekacauan ekonomi di Indonesia lantaran membuat komoditas minyak goreng langka dan sulit diperoleh masyarakat, hingga pemerintah pun mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng.

Baca Juga: Kuota Mudik Gratis 2022 Jakarta Terisi 66 Persen, Simak Cara Daftar dan Lokasi Verifikasinya

"Sangat boleh (pasal ancaman hukuman mati) karena kasus ini membuat kacau ekonomi, sehingga bisa meruntuhkan negara," ujar Boyamin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Jika menelaah pasal-pasal yang disangkakan pada para tersangka, yang dimaksudkan Bonyamin adalah sebagai berikut.

Pasal 2 ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat